Kamis, 23 Juni 2011

Seni Budaya Pemersatu Bangsa

 
                                etnik/doli/2011
                                                       
      SEJARAH bagi sebagian orang membosankan. Namun untuk Ali Anwar, sejarah adalah mainan yang mengasyikkan. Ia menelusurinya ke ceruk terdalam, mengupas lapisan masa lalu dengan penuh kesabaran. Begitulah, Ali sudah kepincut cerita sejarah sejak remaja. Cerita tentang Bekasi tempo dulu yang dituturkan oleh orang-orang tua di kampungnya membangunkan imajinasi Ali. Ia hafal mulai dari kisah kejayaan Kerajaan Tarumanegara di masa Raja Purnawarman hingga heroisme perjuangan melawan kompeni Belanda.
           Indonesia adalah sebuah Negara yang terkenal dengan keanekaragaman. Baik keanekaragaman Agama, Budaya, Ras, Bahasa, Latar Belakang, Sosial, Pendidikan, Seni, dan lain-lain. Pada tulisan saya kali ini, saya akan membahas tentang keanekaragaman Budaya di Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.  

           Kebudayaan nasional dalam pandangan Ki Hajar Dewantara adalah “puncak-puncak dari kebudayaan daerah”. Kutipan pernyataan ini merujuk pada paham kesatuan makin dimantapkan, sehingga ketunggalikaan makin lebih dirasakan daripada kebhinekaan. Wujudnya berupa negara kesatuan, ekonomi nasional, hukum nasional, serta bahasa nasional. Definisi yang diberikan oleh Koentjaraningrat dapat dilihat dari peryataannya: “yang khas dan bermutu dari suku bangsa mana pun asalnya, asal bisa mengidentifikasikan diri dan menimbulkan rasa bangga, itulah kebudayaan nasional”. Pernyataan ini merujuk pada puncak-puncak kebudayaan daerah dan kebudayaan suku bangsa yang bisa menimbulkan rasa bangga bagi orang Indonesia jika ditampilkan untuk mewakili identitas bersama.Nunus Supriadi, “Kebudayaan Daerah dan Kebudayaan Nasional”

            Pernyataan yang tertera pada GBHN tersebut merupakan penjabaran dari UUD 1945 Pasal 32. Dewasa ini tokoh-tokoh kebudayaan Indonesia sedang mempersoalkan eksistensi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional terkait dihapuskannya tiga kalimat penjelasan pada pasal 32 dan munculnya ayat yang baru. Mereka mempersoalkan adanya kemungkinan perpecahan oleh kebudayaan daerah jika batasan mengenai kebudayaan nasional tidak dijelaskan secara gamblang.

            Sebelum di amandemen, UUD 1945 menggunakan dua istilah untuk mengidentifikasi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan bangsa, ialah kebudayaan-kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagi puncak-puncak di daerah-daerah di seluruh Indonesia, sedangkan kebudayaan nasional sendiri dipahami sebagai kebudayaan angsa yang sudah berada pada posisi yang memiliki makna bagi seluruh bangsa Indonesia. Dalam kebudayaan nasional terdapat unsur pemersatu dari Banga Indonesia yang sudah sadar dan menglami persebaran secara nasional. Di dalamnya terdapat unsur kebudayaan bangsa dan unsur kebudayaan asing, serta unsur kreasi baru atau hasil invensi nasional.

           Contoh Budaya Indonesia adalah seluruh kebudayaan nasional, kebudayaan lokal, maupun kebudayaan asal asing yang telah ada di Indonesia sebelum Indonesia merdeka pada tahun 1945. Kebudayaan Nasional adalah kebudayaan yang diakui sebagai Indentitas Nasional. Macam-macam kebudayan Indonesia antara lain :
1. Rumah adat
2. Tari tradisional
3. Lagu Daerah
4. Makanan
5. Alat musik tradisional
6. Pakaian tradisional
           Artikel ini bermuatan tentang deskripsi seni budaya Indonesia yang beranekaragam, tentang budaya Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa. (reanx)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar